PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 49
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
Dalam hal pada saat pelaksanaan mediasi terdapat kondisi: a. pemohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (2), pimpinan mediasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dinyatakan gugur; dan b. termohon tidak hadir setelah 2 (dua) kali berturut-turut dipanggil secara patut berdasarkan surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (2), pimpinan mediasi menyatakan:
- permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak mencapai kesepakatan; dan
- sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
