PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 47
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pemohon dan termohon dapat didampingi oleh kuasa hukum. (2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon.
