PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Pemohon menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan lampiran permohonan Pasal 30 disertai tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Jam pelayanan penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap jam pelayanan penerimaan permohonan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
