Pasal 35
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a pada Hari yang sama dengan Hari penerimaan perbaikan kelengkapan permohonan dan menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-04 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dalam rapat pleno. (2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN: a. permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan tidak dapat diregister; atau b. permohonan dinyatakan lengkap, permohonan diregister.
