PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 31
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
Dalam hal terdapat kekurangan rangkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, kekurangan rangkap dapat disampaikan paling lama sebelum tahapan pertama mediasi.
