PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 27
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
Petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mencatatkan permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam buku penerimaan permohonan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
