PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; dan b. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, diajukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
