PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
Pemohon penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. pihak yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni:
- partai politik calon Peserta Pemilu yang mendaftar ke KPU atau KPU Provinsi sesuai kewenangannya sebagai Peserta Pemilu;
- bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU; atau
- bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni:
- Partai Politik Peserta Pemilu;
- calon anggota DPD; dan/atau
- Pasangan Calon; dan d. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota dan telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota oleh oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
