PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 10
BAB 2 — SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu.
