PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 5
Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kada Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Provinsi; dan
b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
