Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU:
memberikan informasi terkait dengan pembukaan akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang memuat tata cara permohonan akses Silon;
menerima dan menindaklanjuti permohonan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuka akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 2; dan b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen melalui Silon yang meliputi:
data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon;
data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
data dan dokumen lain meliputi: a) visi, misi, dan program; b) riwayat hidup Bakal Calon; c) identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan d) identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
