Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan
pengawasan penetapan dan pengumuman DCS dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN DCS dengan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; b. memperoleh Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengumuman DCS dilakukan selama 5 (lima) Hari;
- DCS diumumkan pada: a) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional; b) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan c) laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- DCS diumumkan dengan mencantumkan persentase keterwakilan perempuan di paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional.
