PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan tahapan pencalonan anggota: a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; b. DPRP; c. DPR Papua Barat; d. DPR Papua Selatan; e. DPR Papua Tengah; f. DPR Papua Pegunungan; dan g. DPR Papua Barat Daya. (3) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
