Pasal 49
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau c. putusan rapat pleno DKPP.
(2) Selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak keuangan yang diberikan hanya berupa uang kehormatan. (3) Selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak protokoler Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dicabut.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11April 2019
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
