PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 45
(1) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu dilaksanakan melalui rapat pleno: a. Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengusulan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. (3) Dalam hal pemberhentian dan penggantian antarwaktu Panwaslu LN, pengusulan Panwaslu LN dilakukan oleh kepala perwakilan Republik INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
