PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur...
Pasal 21
BAB 3 — PENGKAJIAN ULANG DAN PENYEMPURNAAN SOP AP
(1) SOP AP yang diberlakukan perlu dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. (2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pejabat tinggi utama, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, Pelaksana dalam Unit Kerja yang menangani SOP AP. (3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal untuk SOP AP di lingkungan Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk SOP AP di lingkungan Bawaslu Provinsi.
