PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
(1) Permohonan Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dilakukan pengkajian. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan.
