PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
BAB 2 — PIHAK SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Sengketa antarPeserta Pemilu merupakan sengketa yang melibatkan pihak: a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. calon Anggota DPD yang terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap. (2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sengketa antarPeserta Pemilu dapat melibatkan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
