Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA DAN WILAYAH PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah kabupaten/kota. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah kecamatan. (5) PPL melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/kota untuk wilayah Desa/Kelurahan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2013 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
