PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 21
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Logo Pengawas Pemilu dipakai pada pakaian dinas dikenakan oleh semua Pegawai di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Logo Pengawas Pemilu ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 cm di bawah bahu. (3) Bahan dasar Logo Pengawas Pemilu berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
