PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 18
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Lencana KORPRI dipakai pada semua jenis pakaian dinas untuk Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. (2) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam berwarna kuning emas. (3) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di dada sebelah kiri.
