PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 16
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Atribut Pakaian Dinas dipakai pada Pakaian Dinas. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lencana KORPRI; b. Tanda Nama; c. Nama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. Logo Pengawas Pemilu; dan e. Tanda Pengenal.
