PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 3 — LAPORAN
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor registrasi Laporan. (2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. (3) Dalam hal setelah dilakukan registrasi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pencabutan Laporan oleh Pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan.
