Pasal 14
BAB 3 — LAPORAN
(1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi. (2) Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang memuat alasan pencabutan sesuai dengan Formulir Model B.4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini (3) Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang telah menerima penyampaian Laporan. (4) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal.
