PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 10
BAB 3 — LAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor. (2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis.
