PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN...
Pasal 21
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH Bawaslu melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan oleh anggota JDIH Bawaslu. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pelaksanaan teknis
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal.
