Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLA JDIH
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN tim pengelola anggota JDIH Bawaslu. (2) Tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selaku pembina; b. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku penanggung jawab; c. pejabat pengawas yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku ketua; dan d. pelaksana di unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selaku anggota. (3) Ketua tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyampaikan salinan penetapan tim pengelola anggota JDIH Bawaslu pada Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pusat JDIH Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
