Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLA JDIH
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua Bawaslu MENETAPKAN tim pengelola pusat JDIH Bawaslu. (2) Tim pengelola pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku pengarah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab; d. pejabat administrator yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku ketua; e. pejabat pengawas yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku sekretaris; dan f. pelaksana di unit organisasi yang menyelanggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku anggota.
