Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pusat JDIH Bawaslu melakukan: a. pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu; b. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu; dan c. koreksi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, anggota JDIH Bawaslu melakukan: a. konsultasi kepada pusat JDIH dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu dengan ketentuan:
anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi berkonsultasi kepada pusat JDIH Bawaslu; dan
anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota berkonsultasi kepada pusat JDIH Bawaslu melalui anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi; dan b. koordinasi internal dengan unit organisasi yang berada dalam lingkungan anggota JDIH Bawaslu.
