Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 46, dan Pasal 47 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
