PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Strategi pengawasan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan dengan: a. mengidentifikasi dan/atau memetakan potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi; b. mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan penetapan hasil Pemilu; c. menyampaikan himbauan dan peringatan dini; d. menyampaikan keberatan terhadap penyimpangan pada saat pelaksanaan tahapan penetapan hasil Pemilu; dan/atau e. mengoordinasikan dengan Peserta Pemilu dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
