Pasal 28
BAB 9 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penetapan hasil Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan penetapan hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya. (3) Dalam hal ditemukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam proses penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
