PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan proses penetapan hasil Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; b. memastikan proses penetapan hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; c. mencegah terjadinya pengurangan dan/atau penggelembungan perolehan suara Peserta Pemilu; dan d. menjamin integritas hasil Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
