Pasal 51
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar negeri melakukan pengecekan terhadap masukan masyarakat dan Peserta Pemilu melalui sampling. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa DPSHP yang telah dilakukan perbaikan terhadap: a. perbaikan penulisan identitas atau data pemilih; b. penghapusan atau pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih; c. pendaftaran pemilih ke dalam DPSLN karena belum terdaftar; dan/atau d. penambahan/pengurangan pemilih ke dalam DPSLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan secara langsung pengumuman DPSHP dengan mengecek: a. pelaksanaan pengumuman; b. tempat pengumuman; dan c. tenggang waktu pengumuman.
