Pasal 41
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan di PPS terkait: a. Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain; dan/atau b. Pemilih dari TPS lain yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah PPS setempat. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan PPS memberikan hak kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan PPS melakukan penelitian terkait kebenaran laporan untuk pindah memilih. (4) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan PPS menerima laporan pindah memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. (5) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan PPS mengumumkan DPTb di tempat umum yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
