PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 31
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Dalam hal DPSHP mendapatkan tanggapan masyarakat atau Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. tersedianya formulir masukan dan tanggapan masyarakat; dan b. tenggang waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat. (2) Pengawas Pemilu Lapangan menghimbau PPS dan Pantarlih untuk melakukan verifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu.
