PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN
Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA dan Luar Negeri; b. Bawaslu Provinsi untuk wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Panwaslu Kecamatan untuk wilayah kecamatan di wilayah kerjanya; dan e. Pengawas Pemilu Lapangan untuk wilayah desa atau nama lain/ kelurahan di wilayah kerjanya.
