PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 29
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap DPSHP, yang meliputi: a. pelaksanaan perbaikan; b. masa waktu perbaikan; dan c. pleno penetapan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memeriksa DPSHP yang telah ditetapkan oleh PPS. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan PPS menyampaikan softcopy dan hardcopy DPSHP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling lama 1 (satu) hari setelah ditetapkan.
