Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Dalam mengawasi proses Perbaikan DPS, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. tersedianya formulir masukan dan tanggapan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terverifikasinya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melakukan pengecekan terhadap masukan masyarakat dan Peserta Pemilu melalui sampling. (3) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memeriksa DPS yang telah diperbaiki berdasarkan hasil verifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu terhadap: a. perbaikan penulisan identitas atau data pemilih; b. penghapusan atau pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih; c. pendaftaran pemilih ke dalam DPS karena belum terdaftar; dan/atau d. penambahan/pengurangan pemilih ke dalam DPS.
