PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Panwaslu Kecamatan dengan dibantu Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. kelengkapan alat pemutakhiran yang diserahkan PPK ke PPS; dan b. ketepatan waktu penyerahan alat kelengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketepatan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari PPK. (3) Kelengkapan alat pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. data pemilih dalam bentuk softcopy dan hardcopy; b. data pemilih berbasis TPS; c. formulir Data Pemilih Baru; d. formulir Bukti Telah Terdaftar; e. stiker pemutakhiran; dan f. alat kelengkapan lainnya.
