PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 8A
Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. penetapan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. pengumuman pembukaan akses Sipol Partai Politik calon Peserta Pemilu; c. permohonan pembukaan akses Sipol oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan persetujuan pembukaan akses Sipol oleh KPU; d. pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam Sipol; dan e. penetapan syarat anggota Partai Politik.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
