Pasal 7
BAB 2 — KLASIFIKASI, DIMENSI, KRITERIA, DAN SYARAT PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN KELAS
(1) Pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. kebutuhan kelembagaan Bawaslu untuk penyesuaian dengan sistem Pemilu dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; c. pembentukan atau pemekaran wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan wilayah kecamatan; d. perkembangan dinamika politik dan sosial masyarakat yang meningkat; dan/atau e. tuntutan dan masukan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu meningkat. (2) Peningkatan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. kebutuhan kelembagaan Bawaslu untuk penyesuaian dengan sistem Pemilu dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
c. pembentukan atau pemekaran wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan wilayah kecamatan; d. indeks potensi dan kerawanan Pemilu wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota yang meningkat; e. perkembangan dinamika politik dan sosial masyarakat yang meningkat; f. tuntutan dan masukan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan/atau g. pertambahan jumlah daftar pemilih tetap dalam penyelenggaraan Pemilu. (3) Penurunan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. indeks potensi dan kerawanan Pemilu wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota yang menurun; c. tuntutan dan masukan masyarakat terhadap penurunan kinerja dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan d. perkembangan dinamika politik dan sosial masyarakat yang berkurang.
