Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA DAN ADMINISTRASI
(1) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan usulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain: a. naskah pengusulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; b. hasil telaah dan naskah kajian mengenai usulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau c. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. (2) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain: a. naskah pengusulan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; b. hasil telaah kelayakan mengenai peningkatan kelas klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelayakan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan pendelegasian dari Ketua/Anggota Bawaslu; dan/atau2 c. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.
(3) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi hasil evaluasi dan penilaian kinerja oleh tim yang dibentuk Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan pendelegasian dari Ketua/Anggota Bawaslu. (4) Format naskah pengusulan, hasil telaah, dan naskah kajian mengenai pembentukan atau perubahan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan tata naskah dinas Bawaslu.
