PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 2 — NILAI DASAR
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi: a. mandiri, tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; b. integritas, perilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab; c. transparansi, keterbukaan dalam batas normatif; d. professional, menjaga dan menjalankan keahlian profesi dan mencegah benturan kepentingan dalam menjalankan tugas; e. akuntabilitas, kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada pihak yang meminta pertanggungjawaban; dan f. kebersamaan, saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tidak egois.
