PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi warga negara Republik INDONESIA di luar negeri dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu melakukan bimbingan dan supervisi kepada PPLN untuk mengoptimalkan proses pengawasan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Luar Negeri. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, Bawaslu dapat membentuk Kelompok Kerja Pengawasan Pemilu Luar Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
