Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan TPSLN tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkoordinasi dengan KPPSLN untuk memastikan bahwa pembuatan TPSLN telah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, serta dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyandang cacat, dan adanya jaminan kepada setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun hasil penilaian kelayakan TPSLN, yang terdiri atas : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. apabila di ruang terbuka, Pemilih dan Saksi mendapatkan perlindungan dari panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih ketika memberikan suara di bilik suara; b. apabila di ruang tertutup, luas TPSLN harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding ketika memberikan suara di bilik pemberian suara; c. menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang cacat yang menggunakan kursi roda; d. penerangan yang cukup di TPSLN; dan e. kelengkapan sarana dan prasarana. (4) Dalam hal hasil penilaian TPSLN dianggap tidak layak, maka Pengawas Pemilu segera melakukan koordinasi dengan Ketua KPPSLN untuk mendapatkan tempat yang layak dan meminta untuk menyiapkan seluruh alat kelengkapan sarana dan prasarana pemungutan suara. (5) Penyiapan dan pengaturan tata letak tempat duduk dan perlengkapan pemungutan suara harus dipastikan tidak mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
