PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pelaksanaan kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya di luar negeri harus diawasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Materi kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye yang dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran lainnya di luar negeri materi kampanye harus mematuhi tata cara yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu dan tidak melanggar larangan kampanye.
