PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. pengumuman pendaftaran bakal calon; b. pengajuan dan pendaftaran bakal calon; c. verifikasi pemenuhan kelengkapan syarat pengajuan bakal calon; d. penelitian kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan calon; e. penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara; dan f. penyusunan dan pengumuman daftar calon tetap.
