PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi untuk seluruh wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di wilayah kerjanya; d. Panwaslu Kecamatan untuk seluruh wilayah kecamatan atau nama lain di wilayah kerjanya; dan e. Pengawas Pemilu Lapangan untuk seluruh wilayah desa atau nama lain/kelurahan di wilayah kerjanya.
