Pasal 28
BAB 8 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. (3) Pengawas Pemilu Kada mengupayakan secara maksimal agar masyarakat berperan aktif mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (4) Mekanisme kerjasama untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
